Otomania.com - Video viral seorang polisi hingga 'nemplok' di atas kap mesin mobil yang mana pengemudinya bukannya berhenti malahan terus menjalankan mobilnya.
Kejadian polisi yang 'nemplok' di atas kap mesin dan berpegangan pada pilar depan mobil (pilar A) mobil tersebut terjadi pada hari Senin (16/9/2019).
Kejadiannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, lantaran menghindari tilang.
Pengemudi yang nekat menjalankan mobil terebut bernama Tavippudin dan petugas polisi bernama Bripka Eka.
Baca Juga: Lihat Aksi Polisi ‘Nemplok’ di Mobilio, Hotman Paris: Saya Biayai Sekolah Anaknya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan.
Pengemudi tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas.
"Untuk pelanggaran lantasnya 287 Ayat 1," kata Nasir di Jakarta, Selasa (17/9/2019), dikutip dari GridOto.com.
"Sementara untuk pidana saat ini masih diproses oleh Polsek Pasar Minggu. Sedang dalam penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Terulang Lagi, Polisi ‘Nemplok’ di Kap Mesin Mobil, Komen Netizen Sinis