Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, tengah melakukan operasi parkir liar.
Operasi parkir liar tersebut di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.
Baca Juga: Nasib Tragis Penyerang Polisi, Gak Rela Ditilang, Bogem Mentah Malayang
Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.
Walaupun sudah dilakukan penghalangan, namun Tavippudin tetap melaju dan menabrakkan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.
Sehingga membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.