Otomania.com – Menurut Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil mewah di wilayah setempat mencapai Rp 48,583 miliar.
Nilai itu terdiri dari 1.461 mobil mewah yang berpelat nomor DKI Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada BPRD DKI Jakarta, Hayatina mengatakan jenis mobil mewah yang menunggak PKB tidak hanya pabrikan asal Jepang, tapi Eropa seperti Jerman, Amerika Serikat, Italia, Inggris dan sebagainya.
Namun pemilik mobil pabrikan Jerman lebih tinggi menunggak pajak, yakni merk Bayerische Motoren Werke (BMW) dengan jumlah 166 mobil.
“Bukan hanya untuk merk BMW, tapi ada pemilik mobil merk lain yang menunggak seperti Aston Martin 12 kendaraan, Land Rover 108 kendaraan, Lamborghini 22 kendaraan, Toyota 123 kendaraan dan sebagainya,” kata Hayatina saat dihubungi pada Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Wuihh! Penunggak Pajak Menang Banyak, Pemerintah DKI Beri Diskon Hingga 50 %
Dia merinci, penunggak PKB merk BMW mencapai Rp 4,2 miliar, lalu Aston Martin sekitar Rp 875 juta, Toyota Rp 3,1 miliar, Lamborghini Rp 2,1 miliar, Land Rover Rp 3,1 miliar.
“Untuk tunggakan moge (motor gede) saya belum dapat informasi dari sistem kami, sekarang sedang dicek,” ujarnya.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menambahkan, pihaknya akan menggandeng Asosiasi Kendaraan Mewah sekaligus Asosiasi Ikatan Artis Indonesia untuk membantu mendata penunggak pajak.
Bila terbukti menunggak PKB, pihaknya bakal melakukan upaya jemput bola ke rumah mereka untuk menagih piutang pajak.
“Potensi mobil mewah itu sangat besar sekali bagi pendapatan asli daerah, sehingga penagihan akan kami lakukan semaksimal mungkin,” kata Faisal.
Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan
Selain menagih secara langsung, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan pemotongan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda untuk sembilan jenis pajak.
Di antaranya pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Untuk PKB dan BBN-KB mendapat potongan pokok pajak dari 25 persen sampai 50 persen sekaligus penghapusan denda.
Sementara tujuh jenis pajak lainnya hanya dendanya saja dihapuskan, sehingga wajib pajak membayar penuh kewajibannya kepada pemerintah.
Kata dia, kebijakan ini digelar selama 3,5 bulan dari Senin (17/9/2019) sampai Senin (30/12/2019) mendatang.
Faisal berharap, masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini, apalagi penghapusan denda dan pemotongan pokok pajak ini diyakini bisa menyerap Rp 600 miliar piutang yang belum dibayarkan masyarakat kepada pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WOW Tunggakan Mobil Mewah di DKI hingga Rp 48.5 Miliar,