Otomania.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta ingin masyarakat melunasi hutang pajaknya, dengan cara memberikan diskon dan potongan.
BPRD sendiri mengharapkan dengan adanya potongan harga tersebut dapat meringankan beban nilai tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Namun apa jadinya jika pihak terkait sudah memberikan keringanan tapi masyarakat tidak sadar juga?
Tentu hal tersebut akan berimbas juga pada si penunggak pajak serta kendaraan bermotornya.
Baca Juga: Waduh, Tenyata Mobil Mewah di Jakarta Banyak yang Nunggak Pajak, Sentuh Rp 48,5 Miliar
Hal tersebut tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Yang intinya adalah, bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan kemudian dua tahun setelahnya masih belum membayarkan pajak, maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dinon aktifkan.
Artinya, kendaraan milik penunggak pajak akan dianggap bodong dan haram hukumnya dikendaraai di jalan raya Indonesia.
Hal tersebut karena pada regulasi yang baru tidak adanya opsi pemutihan atas data kendaraan bermotor yang sudah dianggap bodong kedepannya.
Baca Juga: Wuihh! Penunggak Pajak Menang Banyak, Pemerintah DKI Beri Diskon Hingga 50 %
Dengan semakin tegasnya hukum dalam penertiban kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraannya.
Jangan sampai sob motor dan mobil kesayangan kalian harus menjadi besi rongsokan.
Berikut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berkaitan dengan hal tersebut;
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Udah Diskon Masih Nekat Menunggak Pajak Kendaraan? Begini Efeknya!