"Tarifnya, sudah ada Permen 28/2016 mengenai tarif, saat ini tarifnya yang berlaku adalah Rp 1.650 per kwh. Itu sudah ada tapi tarif segitu ada faktor 'N' nya, tertingginya itu kurang lebih Rp 2.450 (batas atas)," papar Rida Mulyana, dikutip dari GridOto.com
Namun begitu, Rida menjelaskan kalau tarif tersebut belum bisa dipastikan menjadi ongkos untuk mengisi daya listrik.
"Tapi mohon maaf ini belum dipastikan, mungkin minggu depan sudah ada kepastiannya," imbuhnya saat berada di acara diskusi bertajuk 'Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM' yang dihelat Kompas, Jakarta.
Rida juga menambahkan, bila dibandingkan dengan tarif yang dipatok oleh negara-negara lain, tarif ini terbilang masih jauh lebih murah.
Baca Juga: Wuih, Presiden Jokowi Ngobrol Soal Mobil Terbang dengan Hyundai, Mobil Listrik?
"Ada sekian belas negara, Jerman tarifnya paling tinggi karena memang mereka sudah sejahtera. Di mana lokasi kita (Indonesia)? itu yang garis merah di bawah," kata Rida lagi.
"Jadi untuk tarif maksimalnya kita (Rp 2.450) itu masih lebih murah jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah menerapkan atau menggunakan mobil listrik," tutup rida.