Otomania.com - Guna mengurangi pencemaran udara dan juga ketergantungan akan penggunan bahan bakar fosil.
Adanya kendaraan listrik dinilai menjadi solusi yang tepat.
Kendaraan listrik murni maupun plug-in hybrid, dilengkapi baterai yang menjadi sumber energinya.
Yang mana baterai tersebut dapat dilakukan isi ulang atau dicas.
Baca Juga: Mobil Listrik Gusur LCGC, PPnBM Dihapus, Harga Bisa Melambung Tinggi
Nantinya, pengisian daya baterai bisa dilakukan di rumah, kantor, mall, ataupun yang dijual di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLU).
Kira-kira, berapakah biaya untuk pengisian daya kendaraan listrik?
Rida Mulyana, sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM mengungkapkan Jumat (23/8/2019).
Bahwa tarifnya sudah ada dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.
Baca Juga: Bisa Enggak Ya, Modifikasi Mobil Konvensional jadi Mobil Listrik?