Otomania.com - Seorang warga Jakarta menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono karena tilang elektronik.
Warga Jakarta tersebut bernama Denny Andrian yang tak terima mendapatkan surat tilang elektronik.
Ia menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah menjalani sidang Praperadilan, (14/8).
Gugatan Ia ajukan, karen Dirinya diduga melakukan pelanggaran di Jl Jenderal Sudirman, dekat JPO Kemenpan RB, Jaksel, 17 Juli lalu.
Baca Juga: Tidak Ada Tilang Dalam Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Hanya Sosialisaasi
Surat tilang yang tertera memang atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat sesuai pemilik STNK.
Hal yang membuatnya tak terima yakni, yang melakukan pelanggaran sebenarnya bukan dirinya, melainkan sepupunya bernama, Mahfudi.
"Logikanya gini, Anda punya kendaraan masuk ke Jl Sudirman tapi bukan Anda yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? Tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan (Anda)," kata Denny, (14/8).
Sebenarnya Ia mengaku tidak keberatan jika harus membayar denda tilang.