Gara-gara Tilang Elektronik Salah Alamat, Pemilik Mobil Gugat Kapolda Metro Jaya

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:35 WIB

Surat tilang elektronik beserta screenshoot pelanggaran yang dilakukan (Indra Aditya - )

Namun tindakannya mengajukan gugatan ini dirasa perlu untuk mengoreksi kinerja dan kebijakan kepolisian.

"Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki," ujarnya.

"Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian," katanya.

"Tapi saya lebih, ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal, yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka enggak bisa main seenaknya," sambungnya.

Baca Juga: Banyak yang Gagal Fokus, Sanksi Tilang Bukan Karena Nunggak Pajak, Ini Masalahnya

Agenda sidang saat ini sudah memasuki pemeriksaan saksi dan yang menjadi saksi penggugat yakni Mahfudi.

Dalam keterangannya saat persidangan, Mahfudi mengaku memang dirinya yang melewati kawasan tersebut pada 17 Juli lalu.

"Dari Polda mau pulang ke Cawang (membawa mobil). Dari Polda lurus lewat FX Semanggi," ucap Mahfudi di muka sidang.

Sekadar informasi, penerapan tilang elektronik di Jakarta sudah dimulai sejak 1 Juli lalu.