Otomania.com - PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) selaku pemegang merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda di Indonesia, baru saja diterpa kabar tidak sedap.
Darwin Maspolim (DM), selaku Komisaris sekaligus pemilik saham WAE ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dilansir dari Kompas.com, suap yang diberikan Darwin kepada Tim Pemeriksa Pajak terkait penetapan nilai resitusi pajak WAE pada tahun 2015 dan 2016. Pada 2015 lalu, WAE mengajukan resitusi sebesar Rp 5,03 miliar.
Baca Juga: CX-5 Mendominasi Penjualan di Dealer Mazda, Ada Cashback Juga Lho
"Tersangka DM, pemilik saham WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," papar Saut Situmorang, selaku Wakil Ketua KPK mengutip dari Kompas.com, Kamis (15/8/2019).
Empat tersangka yang diduga menerima suap adalah Yul Dirga (YD) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus dan Hadi Sutrisno (HS) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak WAE.
Lalu Jumari (JU) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak WAE dan M. Naim Fahmi (MNF) selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak WAE.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS menyampaikan kepada WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar," kata Saut lagi.
"Namun, Tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Big Sedan Mazda6 Bekas Cukup Menggoda, Sekarang Rp 150 Jutaan
Kami pun langsung menghubungi pihak distributor resmi Jaguar Land Rover di Indonesia itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Sayangnya belum ada tanggapan mengenai kasus tersebut hingga saat ini.
Namun dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Toyota Yaris Segera Kena Update, Kok Mirip Mazda2 Yah? Ada Apa?
Sementara empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka dan Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak