Tersandung Kasus Suap Rp 1,8 Miliar, Bos Jaguar dan Bentley Dicokok KPK

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:50 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019) sore. (Indra Aditya - )

Baca Juga: Big Sedan Mazda6 Bekas Cukup Menggoda, Sekarang Rp 150 Jutaan

Carscoops.com
Ilustrasi. Jaguar Land Rover

Kami pun langsung menghubungi pihak distributor resmi Jaguar Land Rover di Indonesia itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sayangnya belum ada tanggapan mengenai kasus tersebut hingga saat ini.

Namun dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Toyota Yaris Segera Kena Update, Kok Mirip Mazda2 Yah? Ada Apa?

Sementara empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka dan Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak