Tersandung Kasus Suap Rp 1,8 Miliar, Bos Jaguar dan Bentley Dicokok KPK

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:50 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019) sore. (Indra Aditya - )

Otomania.com - PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) selaku pemegang merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda di Indonesia, baru saja diterpa kabar tidak sedap.

Darwin Maspolim (DM), selaku Komisaris sekaligus pemilik saham WAE ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dilansir dari Kompas.com, suap yang diberikan Darwin kepada Tim Pemeriksa Pajak terkait penetapan nilai resitusi pajak WAE pada tahun 2015 dan 2016. Pada 2015 lalu, WAE mengajukan resitusi sebesar Rp 5,03 miliar.

Baca Juga: CX-5 Mendominasi Penjualan di Dealer Mazda, Ada Cashback Juga Lho

"Tersangka DM, pemilik saham WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," papar Saut Situmorang, selaku Wakil Ketua KPK mengutip dari Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Empat tersangka yang diduga menerima suap adalah Yul Dirga (YD) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus dan Hadi Sutrisno (HS) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak WAE.

Lalu Jumari (JU) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak WAE dan M. Naim Fahmi (MNF) selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak WAE.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS menyampaikan kepada WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar," kata Saut lagi.

"Namun, Tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar," sambungnya.