Terganjal Sistem Ganjil Genap, Mending Sekalian Ganti Nomor Cantik, Ini Biayanya

Indra Aditya - Jumat, 9 Agustus 2019 | 20:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor (Indra Aditya - )

Otomania.com - Bagi yang ingin menukar nomor kendaraan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mempermudah prosesnya.

Baik untuk masyarakat yang kebetulan memiliki dua mobil, atau akan membeli mobil baru tetapi mendapati bahwa nomor di pelat sama-sama ganjil atau sama-sama genap.

Bahkan, sempat beredar kabar jika proses pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis, benarkah demikian?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman angkat bicara.

Baca Juga: Imbas Perluasan Sistem Ganjil Genap, Jual Beli Pelat Nomor Jadi Ramai?

"Pada prinsipnya Polri itu menyiapkan fasilitas nomor pilihan. Nomor pilihan itu dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Arif di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Jadi kalau mau mengganti nomor dengan nomor pilihan bisa-bisa saja, mau nomor pilihan nomor cantik, nomor ganjil dan genap seadanya bisa dipilih. Namun ada biayanya mengacu dengan PNBP. Biayanya resmi," sambung dia.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, tertulis tarif pembuatan plat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Baca Juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tanggapi Isu Perluasan Ganjil Genap

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Diberlakukan 15 Jam, Efektif Kurangi Macet dan Polusi?

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat (mobil) di DKI Jakarta resmi diperluas.

Aturan ini akan berlaku mulai 9 September 2019.

Dalam aturan baru ini disebutkan, selain sembilan ruas jalan eksisting yang sudah diberlakukan, terdapat 16 ruas jalan tambahan yang bakal dikenakan kebijakan ini.

Dengan begitu, total akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Kena Aturan Ganjil Genap? Sekalian Aja Ganti Pelat Nomor Cantik, Segini Biayanya