Otomania.com - Penggunaan motor tidak hanya sebagai sarana transportasi dalam berkegiatan.
Motor juga banyak digunakan oleh masyarakat sebagai sarana dalam melakukan niaga.
Seperti untuk mengangkut barang-barang usaha niaga.
Pengguna motor yang mengfungsikan sebagai kendaraan angkut banyak dijumpai di berbagai daerah.
Baca Juga: Street Manners: Pakar Safety Jelaskan Faktor Ideal Pada Helm
Namun, mesti memungkinkan untuk membawa barang-barang, jika jumlah muatan berlebih tentu akan membahayakan pengendara motor.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014, secara teknis motor memang dibolehkan untuk mengangkut barang.
Namun, motor yang dipergunakan untuk mengangkut barang harus mematuhi syarat teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan dalam Pasal 10 Ayat 4.
Syarat teknis angkutan barang kendaraan roda dua meliputi tiga hal penting, yaitu lebar muatan, tinggi muatan, dan tempat muatan.
Baca Juga: Street Manners: Pilih Dikurung, Kena Denda, Atau Nyalakan Lampu?