Lebar muatan tidak boleh melebihi stang atau kemudi sepeda motor.
Tinggi muatan juga dibatasi, tidak lebih dari 900 mm atau 90 cm di atas jok sepeda motor pengemudi.
Sedangkan, tempat muatan harus berada di belakang pengemudi.
Jika pengemudi melanggar syarat teknis di atas dan membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009.
Baca Juga: Street Manners: Gak Harus Pakai Sepatu Riding Saat Naik Motor, Ini Lebih Penting
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).