Otomania.com – Tercatat sebanyak 912 unit kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel yang masuk dalam tunggakan pajak kendaraan, atau belum bayar pajak saat dilakukan pengecekan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Samsat Makassar II.
Data tersebut kata Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani adalah data sementara.
Artinya kata dia, tunggakan itu bisa berubah saat rekon data yang sementara dilakukan itu sudah rampung.
"Jadi ini masih tahap rekon, data tersebut bisa saja berubah jika nanti proses rekon telah kita rampungkan," katanya.
Tunggakan randis dari Januari- Juni 2019 yang berjumlah 912 unit ini memiliki total tagihan pajak sebesar Rp 1.230.049.285.
Ia mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan bermotor Randis Pemprov Sulsel dari 912 unit ini untuk roda dua dan roda empat.
Baca Juga: Semakin Mudah, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan
Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah menginstruksikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas Pemprov Sulsel.
Nurdin menegaskan tunggakan randis ini bisa ditangani cepat oleh Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
"Kita sudah sampaikan, selesaikan cepat," tegas Nurdin, Rabu (31/7/2019).
Pelibatan KPK
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengaku mendapat pengawalan dari Korsupgah KPK. Pengawalan ini terkait dengan tunggakan Randis.
"Saat ini jajaran kami sedang melakukan rekon kendaraan yang menunggak pajak," kata Andi Sumardi, ke Tribun.
Ia mengaku akan berupaya Agustus sudah rampung.
Baca Juga: Wow, Pajak Mobil dan Motor Mewah Didiskon Jadi Cuma 1%
Sumardi menjelaskan adapun penyebab sehingga tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus randis, itu karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, tidak melaporkan kendaraannya yang sudah berstatus rusak berat, atau tidak dipungsikan lagi.
"Jadi banyak pemicunya termasuk yang rusak berat, sudah dum tapi belum balik nama dan yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Inikan harus ada laporan ke kami kalau kendaraan yang tidak beroperasi atua sudah di dum harus dilaporkan agar dikeluarkan dari data wajib pajak kendaraan dinas," kata Sumardi.
Beberapa waktu lalu, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dalam menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah 8 Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi, Aldinsyah Malik Nasution dalam Rapat Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kantor Bapenda Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Kamis (14/3/2019).
Dalam rapat tersebut ia mendorong Samsat se-Sulsel aktif mengejar PKB yang tertunggak tanpa peduli latar belakang wajib pajak tersebut.
Ia bahkan meminta Bapenda Sulsel memberikan nama, alamat, dan jumlah tunggakan pajak agar dapat membantu melakukan penagihan.
Baca Juga: Wuihh! Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Fair Bisa Dapat Hadiah Voucher
“Jangan takut, di Jakarta juga saya bantu menagih pajak kendaraan. Tagih semua tanpa lihat siapa orangnya. Biasanya memang yang menunggak pajak bukan orang biasa,” katanya.
Ia menambahkan, KPK juga meminta Bapenda Sulsel melakukan integrasi sistem pajak dengan melibatkan institusi lain seperti PTSP. Sementara dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulsel, Bapenda Sulsel telah lama melakukan integrasi data.
Aldinsyah juga meminta ASN Provinsi Sulsel memanfaatkan pembayaran pajak secara non tunai baik melalui ATM maupun menggunakan aplikasi mobile banking.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Wow, 912 Unit Randis di Pemprov Sulsel Belum Bayar Pajak,