Otomania.com – Tercatat sebanyak 912 unit kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel yang masuk dalam tunggakan pajak kendaraan, atau belum bayar pajak saat dilakukan pengecekan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Samsat Makassar II.
Data tersebut kata Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani adalah data sementara.
Artinya kata dia, tunggakan itu bisa berubah saat rekon data yang sementara dilakukan itu sudah rampung.
"Jadi ini masih tahap rekon, data tersebut bisa saja berubah jika nanti proses rekon telah kita rampungkan," katanya.
Tunggakan randis dari Januari- Juni 2019 yang berjumlah 912 unit ini memiliki total tagihan pajak sebesar Rp 1.230.049.285.
Ia mengungkapkan tunggakan pajak kendaraan bermotor Randis Pemprov Sulsel dari 912 unit ini untuk roda dua dan roda empat.
Baca Juga: Semakin Mudah, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan
Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah menginstruksikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas Pemprov Sulsel.
Nurdin menegaskan tunggakan randis ini bisa ditangani cepat oleh Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
"Kita sudah sampaikan, selesaikan cepat," tegas Nurdin, Rabu (31/7/2019).
Pelibatan KPK
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengaku mendapat pengawalan dari Korsupgah KPK. Pengawalan ini terkait dengan tunggakan Randis.
"Saat ini jajaran kami sedang melakukan rekon kendaraan yang menunggak pajak," kata Andi Sumardi, ke Tribun.
Ia mengaku akan berupaya Agustus sudah rampung.
Baca Juga: Wow, Pajak Mobil dan Motor Mewah Didiskon Jadi Cuma 1%