Otomania.com - Sudah waktunya mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor?
Biar lebih tahu, simak dulu rumus dan cara menghitungnya berikut ini.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ialah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.
Perlu untuk diketahui jika setiap daerah, memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, dalam perhitungannya tak semua pemilik kendaraan tahu mengenai detail rumus dan caranya.
Baca Juga: Sudah Paham Soal Penghapusan Data Identitas STNK yang Mati 2 Tahun? Simak Nih
Menurut unggahan Instagram @HumasPajakJakarta menjelaskan cara mudah menghitung BBNK dengan tarif di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.
BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dikenakan tarif sebesar 10%.
Kemudian untuk BBNKB kedua untuk yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1%.
Baca Juga: Mau Ganti Cat Motor Tapi Malas Urus STNK, Begini Caranya Bro!
Agar tidak bingung berikut ini contoh perhitungannya:
Pemilik sebuah motor di Jakarta menjual motornya Rp 7.000.000 dan telat pajak satu tahun:
BBNKB: Rp 7.000.000 X 1% = Rp 70.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 7.000.000 X 2% = Rp 140.000
Denda PKB 1 Tahun : Rp 140.000 x 25% = Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK: Rp 100.000
Pelat Nomor: Rp 50.000
BPKB: Rp 225.000
Total keseluruhan: Rp 687.000
Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 1 persen atau kendaraan bekas yang dibalik namakan.
Sebagai informasi, rencananya tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Punya Tarif Berbeda di Tiap Daerah, Begini Cara Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor