Baca Juga: Mau Ganti Cat Motor Tapi Malas Urus STNK, Begini Caranya Bro!
Agar tidak bingung berikut ini contoh perhitungannya:
Pemilik sebuah motor di Jakarta menjual motornya Rp 7.000.000 dan telat pajak satu tahun:
BBNKB: Rp 7.000.000 X 1% = Rp 70.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 7.000.000 X 2% = Rp 140.000
Denda PKB 1 Tahun : Rp 140.000 x 25% = Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK: Rp 100.000
Pelat Nomor: Rp 50.000
BPKB: Rp 225.000
Total keseluruhan: Rp 687.000
Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 1 persen atau kendaraan bekas yang dibalik namakan.
Sebagai informasi, rencananya tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Punya Tarif Berbeda di Tiap Daerah, Begini Cara Hitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor