Otomania.com - Banyak pengendara motor yang statusnya masih siswa sekolah baik itu SMA maupun masih SMP membawa motor ke sekolah.
Tentu saja hal tersebut melanggar aturan, karena siswa tersbut belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk bisa memiliki atau mempunyai SIM C sebagai persyaratan berkendara motor usianya harus 17 tahun.
Tentunya menjadikan siswa sekolah akan terkendala untuk bisa memiliki SIM.
Baca Juga: Street Manners: Hukuman Pelaku, Terbukti Melakukan Suap Saat Ditilang
Nah, kalu masih nekat juga mengendarai motor ke sekolah, tentu saja akan dikenakan pelanggaran lalu lintas.
Yang nantinya akan dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan di jalan.
"Tidak punya SIM kena Pasal 281, dapat pidana kurungan kena paling lama empat bulan atau denda maksimal sampai Rp 1 juta," ujar AKBP Harry Sulistiadi Selaku Kasubdit Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya (1/7/2019), dikutip dari GridOto.com .
Keterangan dari AKBP Harry sesuai dengan bunyi Pasal 281.
Baca Juga: Street Manners: Begini Bunyi Peraturan Yang Suka Ngebut Di Jalanan
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Jelas, bagi yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM untuk tidak nekat mengendari motor.
Namun, jika sudah berumur tapi belum punya SIM untuk segera membuatnya, hal ini berlaku untuk Anda yang sudah cukup umur.