45 Motor Bodong Sitaan Bisa Dikembalikan, Tapi Ada Syaratnya Lho!

Indra Aditya - Sabtu, 29 Juni 2019 | 11:00 WIB

Barang bukti motor bodong di Polres Lumajang (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sebanyak 45 motor tanpa dilengkapi surat, dirilis Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban melalui media social Facebook.

Menurut dia, kendaraan tersebut dari hasil operasi kepolisian baik grebek desa maupun dalam operasi skala besar dengan kurun waktu 4 bulan terakhir.

Rilis ini sendiri dapat di buka di laman grup facebook ‘Sahabat MAS’ yang juga dapat di akses oleh seluruh pengguna facebook.

Dalam catatan kepolisian, dari ke 45 motor tersebut berasal dari berbagai kota di wilayah Jawa Timur seperti Lumajang, Jember, Sidoarjo, Probolinggo, Kota Mojokerto dan Kota Surabaya.

Baca Juga: Balap Liar Sarang Motor Bodong, Sekali Ciduk Polisi Dapat Banyak

Bahkan ada pula kendaraan yang setelah di cek oleh Sat Lantas Polres Lumajang motor tersebut berasal dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur. 

Selain itu terdapat pula motor yang berasal dari Pulau Bali serta Kota Bogor, Jawa Barat.

"Iya benar saya melakukan rilis 45 motor di grup facebook ‘Sahabat MAS’, agar semakin banyak warga yang mengetahui berita ini," kata Arsal saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).