45 Motor Bodong Sitaan Bisa Dikembalikan, Tapi Ada Syaratnya Lho!

Indra Aditya - Sabtu, 29 Juni 2019 | 11:00 WIB

Barang bukti motor bodong di Polres Lumajang (Indra Aditya - )

"Silahkan datang ke Mapolres Lumajang dengan membawa surat lengkap jika merasa motor tersebut adalah milik Anda," sambung dia.

Baca Juga: Berantas Curanmor, 32 Unit Motor Bodong Diamankan Polsek Jatinangor

Humas Polres Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban saat meninjau 45 kendaraan bodong hasil sitaan

Ia menilai, kendaraan tersebut bisa dibawa kembali jika para pengendara bisa membawa bukti STNK dan BPKB asli.

"Serta jika motor tersebut adalah motor kredit maka silahkan membawa surat pendukung dari pihak leasing yang bersangkutan agar bisa membawa kembali motor tersebut," paparnya.

Bahkan lanjut dia, dalam proses pengambilan nya tidak dipungut uang sepeserpun.

Pria yang memiliki lambang dua melati di pundak ini mengatakan grebek desa akan terus dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Bongkar Praktik Jual Motor Bodong Online, Polisi Lakukan Ini

“Tujuan dari grebek desa selain mencari penadah dari motor bodong, juga untuk merusak pasaran motor hasil kejahatan criminal di wilayah Lumajang," tukas Arsal.

Untuk itu, ia menghimbau agar masyarakat tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan.

"Membeli motor bodong sama dengan menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Harapan saya setelah ini, warga tak lagi berminat untuk membeli motor bodong, sehingga kejahatan termasuk pencurian kendaraan bermotor maupun begal dapat menurun secara signifikan," tutupnya.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Terungkap 45 Motor Bodong Sitaan Bisa Dikembalikan. Ini Syaratnya!