Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar

Indra Aditya - Jumat, 28 Juni 2019 | 13:00 WIB

Polisi merazia kendaraan yang menggunakan lampu strobo berwarna biru (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sejatinya, lampu rotator atau biasa disebut strobo digunakan untuk kendaraan dinas untuk mempercepat akses berkendara di jalan dalam keadaan darurat.

Kenyataannya, tidak sedikit pengendara kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang menggunakan lampu strobo ini.

Padahal penggunaan lampu strobo di kendaraan pribadi berbahaya, tentunya pengendara lain juga bisa terganggu karena kesilauan lampu tersebut.

Lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berplat hitam termasuk mobil pejabat.

Baca Juga: Nekat Pasang Rotator dan Strobo? Dendanya Bikin Kantong Kempes!

Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

Baca Juga: Mantap! Polisi Incar Pengendara yang Gunakan Lampu Strobo di Jalan

Otomotif.kompas.com
Ilustrasi penggunaan lampu strobo di motor pribadi.


3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca Juga: Alasan Kendaraan Pribadi Pasang Strobo, Ingin Dapatkan Hal Ini

Melihat fungsinya, seharusnya pengendara yang kendaraan pribadinya menggunakan lampu strobo hanya karena ingin mendapat prioritas di jalan harusnya merasa malu.

Jika membutuhkan akses jalan dalam keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan Polisi atau pihak berwajib, bukannya memasang lampu strobo di kendaraan pribadi.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Street Manners: Mau Rakyat atau Pejabat, Kendaraan Tidak Boleh Pakai Lampu Strobo, Ini Aturannya