Otomania.com - Untuk mengusir rasa bosan, mendengarkan musik bisa dijadikan solusi.
Kebiasaan mendengarkan musik ini bahkan bisa dilakukan saat mengendari motor.
Dengan memasangkan earphone di telinganya, mendengarkan lagu-lagu favorit untuk membunuh kebosanan selama berkendara.
Namun, kebiasaan tersebut ternyata memiliki risiko yang cukup besar.
Dilansir dari Suzuki Indonesia, bahwa mendengarkan musik saat naik motor dapat memecahkan fokus dan konsentrasi berkendara.
Menggunakan earphone, baik dengan volume rendah maupun tinggi akan mempengaruhi fungsi telinga, yaitu mendengar.
Padahal saat berkendara tentu saja banyak hal yang harus bisa kita dengar, seperti bunyi klakson dari kendaraan lain.
Yang bisa jadi merupakan peringatan ketika posisi Anda dalam bahaya.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ubahan Tali Helm Dari Klik Ke Model D-Ring, Bahaya
Mendengar musik dari earphone bisa membuat Anda memikirkan hal-hal tertentu, atau bahkan berimajinasi sehingga konsentrasi akan pecah begitu saja.
Memang belum ada aturan secara resmi yang meruncing pada larangan penggunaan earphone saat berkendara.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika aturan tersebut dilanggar maka sanksinya adalah denda paling banyak Rp 750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan, seperti yang tertulis pada Pasal 283.
Baca Juga: Awas Bahaya, Rantai Motor Berkarat Dan Kaku, Bisa Putus Di Jalan
Sudah saatnya meninggalkan kebiasaan menggunakan earphone saat berkendara dari pada membahayakan keselamatan.
Selain itu juga bisa kena kena sanksi atau denda,sebaiknya mendengarkan musik pakai earphone di tempat yang aman saja seperti di dalam rumah.