Mendengar musik dari earphone bisa membuat Anda memikirkan hal-hal tertentu, atau bahkan berimajinasi sehingga konsentrasi akan pecah begitu saja.
Memang belum ada aturan secara resmi yang meruncing pada larangan penggunaan earphone saat berkendara.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika aturan tersebut dilanggar maka sanksinya adalah denda paling banyak Rp 750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan, seperti yang tertulis pada Pasal 283.
Baca Juga: Awas Bahaya, Rantai Motor Berkarat Dan Kaku, Bisa Putus Di Jalan
Sudah saatnya meninggalkan kebiasaan menggunakan earphone saat berkendara dari pada membahayakan keselamatan.
Selain itu juga bisa kena kena sanksi atau denda,sebaiknya mendengarkan musik pakai earphone di tempat yang aman saja seperti di dalam rumah.