Pemotor Masih Saja Masuk Jalan Tol, Ini Pidana Atau Jumlah Dendanya

Parwata - Sabtu, 25 Mei 2019 | 14:45 WIB

Seorang permotor melintas di jalan tol Tomang arah Tangerang pada Jumat (24/5/2019). (Parwata - )

Otomania.com - Penggunaan jalan tol hanya dikhususkan bagi kendaraan dengan jumlah roda empat atau lebih.

Selain kendaraan yang dimaksud di atas tidak diijinkan untuk melintasi apalagi pengguna roda dua atau motor.

Selain berbahaya, pengguna motor yang masuk jalan tol akan dikenakan denda yang cukup besar.

Larangan motor, becak dan kendaraan roda tiga masuk jalan tol pun sudah dipasang oleh pihak Jasa Marga.

Baca Juga: Dihadang Polisi, Pengguna Motor Mau Nekat Masuk Tol , Alasan Banjir

Namun kenyataannya, enggak sekali pemotor yang nyasar dan masuk ke jalan tol.

Video pemotor nyelonong ke jalan tol diunggah akun Instagram @motorplusonlinedotcom.

Seorang driver ojek online ol tanpa sadar asyik masuk di jalan tol Tomang (Jakbar) menuju Tangerang.

Motor tersebut melaju kencang di bahu jalan menjadikan rawan tertabrak mobil atau menabrak kendaraan biasanya kerap menepi.

Baca Juga: Dealer Harley-Davidson Setuju Motor Masuk Tol Tapi Dengan Syarat Ini