Tahun Ini Kemenhub Akan Terapkan Aturan Baru, Bus Wajib Pasang Ini

Parwata - Sabtu, 18 Mei 2019 | 13:05 WIB

Ilustrasi bus parkir di terminal (Parwata - )

Otomania.com - Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan pada angkutan umum.

Upaya ini terus dilakukan oleh kementerian perhubungan (Kemenhub)

Tahun ini Kemenhub akan menerapkan aturan baru untuk pemantauan pergerakan bus.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani.

Baca Juga : SUPERSPRING VT-20, GPS Tracker Entry Level Dengan Teknologi e-SIM

"Jadi bukan GPS yang disimpan di depan mobil, bukan," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Jakarta, Jumat (17/5/2019), dikutip dari Gridoto.com.

"Jadi GPS yang dimaksud adalah alat tersebut kita pasangkan di dasbor, jadi kemana pun mobil itu bergerak, kecepatannya berapa, kita bisa tahu," sambung dia.

Menurut Ahmad Yani, perusahaan bus untuk tidak hanya memburu keuntungan semata namun yang terpenting harus mengutamakan keselamatan.

Ia mengajak kepada para operator bus, untuk bersama pemerintah meningkatkan aspek keselamatan.

Baca Juga : Street Manners: Begini Gunakan GPS Agar Tetap Aman Saat Mengemudi