Otomania.com – Nasib seorang perempuan bisa dibilang apes, karena terbuai janji dinikahi, warga Tlogoadi, Mlati ini justru kehilangan uang Rp 7,5 juta dan motornya.
Setelah melapor ke Polsek Mlati, pelaku berhasil di tangkap di Pekalongan belum lama ini.
Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu saat ditemui Rabu (15/5/2019) mengatakan, kasus itu bermula saat antara korban yakni Tri (41) dan pelaku KH (44) berkenalan melalui Facebook.
Dari perkenalan itu, berujung ke pertemuan pada 22 Maret silam. Pertemuan pertama adalah di tempat kerja korban.
"Di pertemuan kedua pelaku tinggal di rumah korban selama seminggu, dia bertemu keluarga korban dan berjanji menikahi," jelas Kapolsek.
Baca Juga : Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan
Saat itu, KH menjanjikan akan menikahi korban dan meminta uang sebesar Rp 7,5 juta untuk proses peralihan uang dari Bogor ke rekening korban.
Kedua kalinya ia datang ke rumah korban, ia kembali menginap selama seminggu.
Di hari terakhir ia meminjam sepeda motor korban.
"Ia meminjam sepeda motor, alasannya untuk menjemput pegawai bank yang akan mengurus proses peralihan rekening tesebut dan meyakinkan korban dengan memberinya bungkusan berwarna coklat. Pelaku mengatakan bungkusan itu berisi uang," urainya.
Korban yang percaya lantas memberikan motornya untuk dipinjam.
Baca Juga : Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp
Saat itu pelaku berpesan untuk tidak membuka bungkusan itu sebelum pegawai bank datang.
Namun lama tak kunjung tiba, korban pun mulai curiga.
Dibukalah bungkusan tersebut yang ternyata isinya adalah sobekan koran.
"Janji menikah tak ditepati, hilang juga uang Rp 7,5 juta dan motor merek honda Supra milik korban," ucapnya.
Korban yang merasa ditipu lantas melapor ke Polsek Mlati.
Baca Juga : Begini Modus Baru Penipuan di Pom Bensin
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengendus keberadaan pelaku.
KH ditangkap di rumahnya yang berada di Pekalongan. Motor milik korban pun telah digadainya.
Sementara itu KH saat diinterogasi petugas mengatakan dirinya terpaksa menipu karena punya utang yang harus dilunasi.
"Saya kepepet, karena dikejar hutang," ucapnya.
Atas perbuatannya, KH dijerat pasa 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbuai Janji Kenalannya di Facebook, Wanita Ini Ditipu Rp 7,5 Juta dan Motornya Dibawa Kabur,