Otomania.com - Bagi pengendara khususnya motor, jalan rusak atau berlubang menjadi momok tersendiri.
Tak sedikit pemotor yang harus menemui ajal karena berurusan dengan jalan berlubang itu.
Sebab, akibat jalan yang rusak motor bisa saja terperosok atau tergelincir.
Baca Juga : Street Manners: Benarkah Mendengarkan Musik Sambil Berkendara Bahaya?
Biasanya, bila sampai adanya korban itu karena dilokasi jalan berlubang atau rusak tidak ada tanda peringatan.
Sehingga pemotor yang menjadi korban melewatinya begitu saja karena tidak tahu kalau di depanya ada lubang.
Namun kadang warga sekitar jalan rusak atau berlubang memberikan rambu berupa ban bekas, kayu, dan lain-lain.
Kondisi itu sengaja dilakukan warga sekitar supaya pengendara dapat menghindar dan tidak masuk ke dalam lubang tersebut.
Baca Juga : Street Manners: Jangan Ada Korban Lagi, Begini Tidur Aman Dalam Mobil
Itu juga sekaligus upaya warga untuk mendapatkan perhatian dari instansi terkait.
Padahal di UU NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 6 sudah dijelaskan, bahwa pengadaan rambu merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasalnya.
Sehingga secara aturan masyarakat tidak boleh memasang rambu di jalan karena tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Street Manners: Ini yang Harus Dilakukan Saat Riding di Belakang Truk, Sabar!
Lubang yang cukup dalam memang berpotensi membahayakan dan pernah menyebabkan kecelakaan pengguna jalan.
Selain dalam, kondisinya yang tertutup air juga bisa saja tidak terlihat oleh pengendara.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Begini Bunyi Pasalnya!