Itu juga sekaligus upaya warga untuk mendapatkan perhatian dari instansi terkait.
Padahal di UU NOMOR 22 TAHUN 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 ayat 6 sudah dijelaskan, bahwa pengadaan rambu merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasalnya.
Sehingga secara aturan masyarakat tidak boleh memasang rambu di jalan karena tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Street Manners: Ini yang Harus Dilakukan Saat Riding di Belakang Truk, Sabar!
Lubang yang cukup dalam memang berpotensi membahayakan dan pernah menyebabkan kecelakaan pengguna jalan.
Selain dalam, kondisinya yang tertutup air juga bisa saja tidak terlihat oleh pengendara.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Begini Bunyi Pasalnya!