Otomania.com - Seorang debt collector bernama Albertus Dion (34) lakukan penagihan paksa pada seorang Driver Online yang bernama Arif Kurniawan.
Debt collector bernama Albertus Dion (34) terbukti membawa sebilah senjata tajam (sajam).
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Anggota Polsek Wonocolo terbukti Dion kedapatan menyimpan sajam.
Sajam tersebut sejenis pisau badik yang disimpannya di jok bagian tengah mobil Toyota Avansa bernopol L-1511-OD, yang dikemudikannya.
Dion mengakui, saat ditanyai perihal kepemilikan pisau tersebut.
Baca Juga : Ada 3 Cara Mengatasi Para Debt Collector, Diungkap Mantan Pelaku
"Kami juga geledah mobilnya ternyata ada badik di jok tengah mobilnya, dan dia mengakui badik itu miliknya," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nur Tjahjo pada awak media, Rabu (24/4/2019), dikutip dari Tribunjatim.com
Informasinya, Dion dicokok petugas beserta barang bukti sebilah pisau di dalam mobilnya.
Bermula saat ia bersama tiga rekannya sesama debt collector melakukan penagihan pada Arif Kurniawan.
Arif Kurniawan merupakan driver online yang tinggal di Jalan Gubeng Kertajaya gang 6, Langgar, Surabaya.
Kebetulan saat itu Arif usai mengantar penumpangnya di Klinik Pratama RBG di Jalan Sidosermo II kav.321, Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga : Debt Collector Berani Rampas Motor, Polisi Tak Segan Tembak di Tempat
Sesaat penumpangnya turun dari mobil, Dion dan ketiga rekannya datang menghampiri Arif.
Dion berniat menyita kembali mobil yang masih dicicil Arif dengan alasan, bahwa Arif dinilai menunggak cicilan 2 bulan lamanya.
Sadar ada yang tak beres dari itikat penagihan yang dilakukan Dion Cs, Arif tak menuruti permintaan mereka yang saat itu mengerubutinya.
Karena Arif menginginkan masalah tersebut lekas selesai, ia berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500 Ribu kepada pihak debt collector sebagai uang kompensasi untuk meminta tenggang waktu pembayaran.
Namun, inisiatif Arif ditolak oleh debt collector Dion Cs, justru Dion Cs meminta Arif untuk membayar uang dalam jumlah lebih, yakni sekitar lima juta rupiah.
Baca Juga : Debt Collector Ambil Paksa Mitsubishi L300, Nasibnya Berakhir di Tangan Massa
Setelah tahu gelagat buruk Dion Cs begitu nampak, Arif justru makin bebal.
Ia menolak permintaan para debt collector sehingga cekcok di antara keduanya tak terhindarkan.
Keributan itu terjadi tepat di sisi utara Plasa Marina.
Saking gaduhnya keributan di antara mereka, membuat warga setempat dan para pengendara yang melintas tersita perhatiannya.
Budi Nur Tjahjo melanjutkan, Dion akan dikenai Pasal 2 UU Darurat No 12/1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Debt Collector yang Mau Sita Mobil Driver Online Terbukti Bawa Sajam, Simpan Badik di Jok Mobil,