Sesaat penumpangnya turun dari mobil, Dion dan ketiga rekannya datang menghampiri Arif.
Dion berniat menyita kembali mobil yang masih dicicil Arif dengan alasan, bahwa Arif dinilai menunggak cicilan 2 bulan lamanya.
Sadar ada yang tak beres dari itikat penagihan yang dilakukan Dion Cs, Arif tak menuruti permintaan mereka yang saat itu mengerubutinya.
Karena Arif menginginkan masalah tersebut lekas selesai, ia berinisiatif memberikan uang sebesar Rp 500 Ribu kepada pihak debt collector sebagai uang kompensasi untuk meminta tenggang waktu pembayaran.
Namun, inisiatif Arif ditolak oleh debt collector Dion Cs, justru Dion Cs meminta Arif untuk membayar uang dalam jumlah lebih, yakni sekitar lima juta rupiah.
Baca Juga : Debt Collector Ambil Paksa Mitsubishi L300, Nasibnya Berakhir di Tangan Massa
Setelah tahu gelagat buruk Dion Cs begitu nampak, Arif justru makin bebal.
Ia menolak permintaan para debt collector sehingga cekcok di antara keduanya tak terhindarkan.
Keributan itu terjadi tepat di sisi utara Plasa Marina.
Saking gaduhnya keributan di antara mereka, membuat warga setempat dan para pengendara yang melintas tersita perhatiannya.
Budi Nur Tjahjo melanjutkan, Dion akan dikenai Pasal 2 UU Darurat No 12/1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Debt Collector yang Mau Sita Mobil Driver Online Terbukti Bawa Sajam, Simpan Badik di Jok Mobil,