Baca Juga : Mencekam! Sudah Dikepung dan Ditembaki Polisi, Pengemudi Fortuner Tetap Nekat Kabur
Pelaku tersebut pun dikenai pasal Tindak Pidana Pengancaman atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 406 KUHP.
Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banya Rp 4.500.
Kok murah banget ya? Intinya aksi arogan macam sopir Fortuner ini bukan buat ditiru ya sob.
Tapi, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.
Baca Juga : Toyota Trust Susah Jual Avanza, Fortuner dan Innova Most Wanted
Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.
Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.
"Kalau masuk bahu jalan bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1, dan dipidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Kompol M Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dikutip dari GridOto.com (16/4/2019).
Ingat ya sob, selalu taati peraturan lalu lintas yang berlaku, kelakuan kita di jalan itulah cerminan diri kita.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di GridOto.com dengan judul Sopir Fortuner Aksi Arogan Tertangkap, Bisa Kena 2 Pasal dan Kurungan Sampai 2 Tahun Lebih