Karena Aksi Arogannya, Sopir Fortuner Bisa Diganjar 2 Pasal dan 2 Tahun Bui

Indra Aditya - Rabu, 17 April 2019 | 16:42 WIB

Aksi arogan pengendara mobil Fortuner naik ke atas kap mobil (Indra Aditya - )

Sopir Fortuner itu nampaknya tak terima atas perlakuan korban dan mengejarnya.

Pelaku lalu memberhentikan mobil korban dan melakukan pengancaman.

Baca Juga : Suzuki APV dan Toyota Fortuner Adu Muka Sampai ‘Pesek’, Korban Satu Balita

Ancaman si pelaku terhadap korban adalah dengan cara memukul mobil korban dan mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.

"Telah berhasil dilakukan penangkapan dan pengukapan dari pelaku tindak pidana pengancaman atau pengrusakan yang terjadi pada hari Senin (15/4/2019) di Pintu Tol Kuningan, Jakarta Selatan," ujar AKP Herman selaku Kanit 3 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Tersangka yang diketahui bernama Oloan Nadeak berusia 35 tahun merupakan seorang PNS dengan jabatan Mediator Hub Industrial di Kementrian Ketenagakerjaan.

Pelaku sopir mobil Toyota Fortuner yang melakukan aksi arogan