Baca Juga : Waspada! Modus Pelaku Pencurian Makin Kreatif, Tali Sepatu Berguna
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 junto 65 KUHP, ".kata Sugeng.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan tersangka melakukan serupa di tempat lain.
Ini karena di dalam jok motor ada tiga radio yang diduga semuanya dari hasil pencurian.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tikung, berikut barang bukti yang berhasil diamankan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Maling Radio di Masjid Lamongan Kepergok Warga, Saat Ditanya Alasannya Mencuri, Ia Ngaku Ini,