Otomania.com - Polisi lakukan tindakan bagi pengendara motor merokok sambil berkendara.
Tindakan ini dilakukan sejak Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 resmi digulirkan 11 Maret 2019.
Bagi pengendara yang masih nekat, denda yang harus dibayarkan tidaklah sedikit yaitu sampai Rp 750 ribu.
Sudah ada 652 kasus pengendara motor merokok di jalan, jumlah tersebut disampaikan oleh Kompol M. Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Mulai Ditegakkan, Bikers yang Doyan Merokok Sambil Berkendara Jera?
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus. Mereka ditilang karena dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Nasir, dikutip dari GridOto.com.
Di beberapa negara lain pun juga sudah diterapkan peraturan larangan merokok sambil berkendara.
Seperti di Singapura, hal tersebut dilakukakan oleh otoritas Singapura guna melindungi para perokok, dan mengurangi penyakit seperti gangguan pernapasan yang sering menjangkit anak-anak.
Tapi, para pengemudi di Singapura ternyata masih boleh merokok sambil berkendara.
Baca Juga : Segini Denda Langgar Larangan Merokok Sambil Berkendara Di Luar Negeri
Dilansir dari situs resmi National Environment Agency Singapura, syarat boleh merokok sambil berkendara adalah dengan menutup seluruh kaca mobil.
Selain Singapura, negara tetangga seperti Malaysia pada Januari lalu melalui anggota dewan PKR Jason Ong Khan Lee menegaskan larangan merokok saat berkendara.
"Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 10.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 34 jutaan," tegas Ong.
Pasti sudah tahu dampak buruk dari merokok sambil berkendara.
Masih nekat juga, bagi yang menyetir mobil bisa mengikuti seperti di negara Singapura.
Namun dari resiko yang akan timbul seperti sesak napas karena asap rokok, tanggung sendiri.