Dilansir dari situs resmi National Environment Agency Singapura, syarat boleh merokok sambil berkendara adalah dengan menutup seluruh kaca mobil.
Selain Singapura, negara tetangga seperti Malaysia pada Januari lalu melalui anggota dewan PKR Jason Ong Khan Lee menegaskan larangan merokok saat berkendara.
"Bagi yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 10.000 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 34 jutaan," tegas Ong.
Pasti sudah tahu dampak buruk dari merokok sambil berkendara.
Masih nekat juga, bagi yang menyetir mobil bisa mengikuti seperti di negara Singapura.
Namun dari resiko yang akan timbul seperti sesak napas karena asap rokok, tanggung sendiri.