Motor Masih ’Gres’ dari Dealer Kecelakaan, Bisakah Diklaim Asuransi?

Indra Aditya - Selasa, 2 April 2019 | 20:20 WIB

Motor baru bisa tercover asuransi (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sebelumnya diberitakan satu unit Yamaha Aerox warna hitam terlibat kecelakaan dalam postingan Instagram @agoez_bandz4.

Kabarnya insiden ini terjadi di Sambas, Kalimantan Barat.

Sialnya, Yamaha Aerox yang terlibat kecelakaan ini ternyata baru dibeli.

Memang tidak ada informasi apakah korban membeli secara cash atau kredit. 

Jika secara kredit, biasanya disertai dengan jaminan asuransi.

Nah, apakah motor yang baru dibeli bisa diklaim asuransi?

Baca Juga : Yamaha Aerox Apes, Jok Masih Dibungkus Plastik Sudah Bonyok Tergeletak

Niko Kurniawan Bonggoarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengungkapkan jika pembelian secara kredit, konsumen dipastikan tercover asuransi. 

Untuk motor, biasanya pilihan pertanggungan total lost only (TLO).

"Kalau hanya rusak kecil, tentu tidak termasuk dalam pertanggungan ini," jelas Niko. 

Tetapi jika kerusakannya lebih 75 persen dianggap TLO. 

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra menambahkan penentuan TLO akibat kecelakaan dilakukan oleh pihak asuransi. 

Baca Juga : Cara Mudah Dan Sederhana, Atasi Yamaha Aerox 155 Muncul Kode Error 12

Sehingga jika dianggap kerusakannya lebih 75 persen dan dianggap TLO, konsumen dianggap telah melunasi hutang pembelian motor tersebut. 

"Dan bisa mendapatkan penggantian dari kejadian itu," ungkap Niko.

Niko menambahkan, bahkan untuk pembelian di Adira Finance, selain mendapatkan asuransi kendaraan, konsumen juga akan mendapatkan perlindungan kecelakaan dan jiwa. 

"Jika kecelakaan dan luka atau cacat juga meninggal dunia akan mendapatkan tambahan biaya lagi," jelasnya.