Motor Masih ’Gres’ dari Dealer Kecelakaan, Bisakah Diklaim Asuransi?

Indra Aditya - Selasa, 2 April 2019 | 20:20 WIB

Motor baru bisa tercover asuransi (Indra Aditya - )

Baca Juga : Cara Mudah Dan Sederhana, Atasi Yamaha Aerox 155 Muncul Kode Error 12

Sehingga jika dianggap kerusakannya lebih 75 persen dan dianggap TLO, konsumen dianggap telah melunasi hutang pembelian motor tersebut. 

"Dan bisa mendapatkan penggantian dari kejadian itu," ungkap Niko.

Niko menambahkan, bahkan untuk pembelian di Adira Finance, selain mendapatkan asuransi kendaraan, konsumen juga akan mendapatkan perlindungan kecelakaan dan jiwa. 

"Jika kecelakaan dan luka atau cacat juga meninggal dunia akan mendapatkan tambahan biaya lagi," jelasnya.