Motor Masih ’Gres’ dari Dealer Kecelakaan, Bisakah Diklaim Asuransi?

Indra Aditya - Selasa, 2 April 2019 | 20:20 WIB

Motor baru bisa tercover asuransi (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sebelumnya diberitakan satu unit Yamaha Aerox warna hitam terlibat kecelakaan dalam postingan Instagram @agoez_bandz4.

Kabarnya insiden ini terjadi di Sambas, Kalimantan Barat.

Sialnya, Yamaha Aerox yang terlibat kecelakaan ini ternyata baru dibeli.

Memang tidak ada informasi apakah korban membeli secara cash atau kredit. 

Jika secara kredit, biasanya disertai dengan jaminan asuransi.

Nah, apakah motor yang baru dibeli bisa diklaim asuransi?

Baca Juga : Yamaha Aerox Apes, Jok Masih Dibungkus Plastik Sudah Bonyok Tergeletak

Niko Kurniawan Bonggoarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengungkapkan jika pembelian secara kredit, konsumen dipastikan tercover asuransi. 

Untuk motor, biasanya pilihan pertanggungan total lost only (TLO).

"Kalau hanya rusak kecil, tentu tidak termasuk dalam pertanggungan ini," jelas Niko. 

Tetapi jika kerusakannya lebih 75 persen dianggap TLO. 

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Event Asuransi Astra menambahkan penentuan TLO akibat kecelakaan dilakukan oleh pihak asuransi.