Jika Terjadi Serempetan Mobil, Begini Cara Penyelesaian Hukum

Parwata - Jumat, 15 Maret 2019 | 13:25 WIB

Ilustrasi kemacetan jalan (Parwata - )

Otomania.com - Kemacetan sudah menjadi hal biasa di daerah perkotaan, dan secara waktu susah untuk diprediksikan.

Efeknya bisa membuat pengendara saling serobot agar bisa cepat sampai tujuan.

Nah jika pada situasi kemacetan kemudian terjadi serempetan antara 2 mobil karena saling serobot, langkah apa untuk menyelesaikannya?

Menanggapi hal ini, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi angkat suara.

Baca Juga : Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?

Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.

Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Namun Ia mengaku, untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, diantaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman di Jakarta, Jumat (15/3/2019), dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga : Viral RX-King Pukul Kaca Spion, Pelaku Perusakan Bisa Dihukum Ini

Herman mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.

"Dalam pelanggaran marka bisa kita lihat siapa yang merubah gerakan sehingga terjadi senggolan. Nah, ketika kita ingin mengkategorikan dia sebagai tersangka bisa dilihat dulu dari fakta markanya terlebih dahulu," tuturnya.

"Siapa yang akan merubah gerakan, itu sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Kompol Herman, seharusnya saat berkendara di tengah kemacetan yang paling utama adalah kesabaran.

Baca Juga : Semua Dilindungi Hukum, Tapi Tak Ada Yang Kebal Termasuk Pengendara Moge

"Kalau macet itu memang sudah seharusnya dinikmati oleh para pengguna jalan," tegas dia.

Untuk diketahui, kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU LLAJ” digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229):

a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,

b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

c. Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

"Amanah undang-undang sudah jelas bahwa itu adalah masuk dalam kecelakaan ringan," tuturnya.