Otomania.com - Kemacetan sudah menjadi hal biasa di daerah perkotaan, dan secara waktu susah untuk diprediksikan.
Efeknya bisa membuat pengendara saling serobot agar bisa cepat sampai tujuan.
Nah jika pada situasi kemacetan kemudian terjadi serempetan antara 2 mobil karena saling serobot, langkah apa untuk menyelesaikannya?
Menanggapi hal ini, Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi angkat suara.
Baca Juga : Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?
Ia mengaku, peristiwa penyerempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.
Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Namun Ia mengaku, untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, diantaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman di Jakarta, Jumat (15/3/2019), dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga : Viral RX-King Pukul Kaca Spion, Pelaku Perusakan Bisa Dihukum Ini