Otomania.com - Tidak jarang dijumpai aksi arogan di jalan antar sesama pengguna jalan raya.
Seperti yang tengah viral belakangan ini, video seorang pemotor Yamaha RX King tanpa pelat nomor berwarna hitam, memukul kaca spion mobil dari arah berlawanan hingga patah dan terlepas.
Lantas hukuman apa yang bisa menjerat kepada pengendara yang melakukan tindak arogan dengan perusakan tersebut?
Menanggapi kejadian itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun menjelaskan apa hukumannya.
(BACA JUGA: Arogansi, Pengemudi Toyota Land Cruiser Dituduh Tabrak Lari, Bonyok Dihajar Massa)
"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.
Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.
"Boleh ditangkap atau dikejar, lalu serahkan ke polisi bagi yang melihat (perusakan), jika tidak menggunakan pelat nomor setidaknya kenal wajahnya," tegasnya.
(BACA JUGA: Pengendara Moge Sering Disorot Arogan, Komunitas Motor Besar Indonesia Beri Komentar)
Untuk diketahui, dari video berdurasi 50 detik itu, tampak pengemudi mobil berwarna merah hendak menyalip mobil berwarna hitam di depannya hingga melewati garis tengah jalan raya.
Kemudian dari arah berlawanan, pengendara motor melaju dan tiba-tiba memukul kaca bagian kanan spion hingga terlepas.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR