Otomania.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta menurun drastis berkat pemberlakuan tilang elektronik pada November 2018 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, bahkan turun hingga 70 persen.
"Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari, kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ujar Yusuf Di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).
Data dikumpulkan dari pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan tiga yang tertangkap kamera di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Tilang Itu Singkatan, Kepanjangannya?
Hingga saat ini, kepolisian masih memantau penurunan jumlah pelanggar sistem tilang yang punya nama resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu.
Menurut Yusuf, kebijakan sistem tilang seperti ini akan membuat jera para pelanggar lalu lintas.
Hanya saja, saat ini pihak kepolisian masih akan membuat sistem denda tilang menjadi lebih efisien.
"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf.
Baca Juga : Yamaha Vega Nyaris Gosong, Mau Dibakar Pemiliknya Karena Ditilang
Tahap-tahap denda tilang elektronik
Pelanggaran ditangkap lewat rekaman gambar atau video dari CCTV yang lalu otomatis terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.
"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya,” ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019)
“Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," tambahnya.
Baca Juga : Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?
Surat konfirmasi tersebut dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.
Di dalam surat konfirmasi akan berisi data pelanggaran kendaraan termasuk juga rekaman gambar saat pelanggaran dilakukan.
Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web https://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Baca Juga : Pemuda Ngamuk Ditilang, Honda Scoopy Dicabik-cabik, Begini Kata Polisi
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar punya waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI.
Jangan sampai terlambat, STNK bisa kena blokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak Tilang Elektronik Diterapkan, Polisi Klaim Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen".