Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.
"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya,” ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019)
“Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," tambahnya.
Baca Juga : Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?
Surat konfirmasi tersebut dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.
Di dalam surat konfirmasi akan berisi data pelanggaran kendaraan termasuk juga rekaman gambar saat pelanggaran dilakukan.
Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web https://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Baca Juga : Pemuda Ngamuk Ditilang, Honda Scoopy Dicabik-cabik, Begini Kata Polisi
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.
Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar punya waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI.
Jangan sampai terlambat, STNK bisa kena blokir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejak Tilang Elektronik Diterapkan, Polisi Klaim Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen".