Mau Bikin Sim Baru? Berikut Syarat Yang Perlu Diperhatikan

Parwata - Jumat, 1 Maret 2019 | 20:20 WIB

Ilustrasi SIM kendaraan. (Parwata - )

Otomania.com - Bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C secara normal, sebaiknya langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lantas, hal apa saja yang perlu dilakukan dan disiapkan sat pertama kali membuat SIM?

Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pun memberikan tipsnya.

"Yang perlu diperhatikan yaitu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan juga kompetensi yang harus dimiliki sebelum mengikuti ujian SIM," kata Kompol Fahri di Jakarta, Jumat (1/3/2019), dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga : Ramai Berita Bikin SIM Rp 150 Ribu Tanpa Tes, Begini Faktanya

Hanya saja, pemohon harus menyiapkan waktu, yaitu kurang lebih satu jam sampai proses mendapatkan SIM.

"Sekitar 60 menit dari mulai tahapan pendaftaran sampai dengan pengambilan SIM, namun waktu segitu apabila dinyatakan lulus ujian SIM," ungkap dia.

Fahri mengatakan, biaya yang dikeluarkan pun tidak mahal, Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C.

Ia juga menghimbau agar pemohon untuk tidak melalui calo.

Baca Juga : Komentar Komunitas Soal Aturan Baru SIM C