Yamaha NMAX Tak Kunjung Kembali, Bocah Pakai Modus Pinjam Beli Makan

Indra Aditya - Rabu, 13 Februari 2019 | 20:50 WIB

Yamaha NMAX nopol B 4055 FPP, barng bukti penggelapan remaja 18 tahun (Indra Aditya - )

Otomania.com - Sebuah Yamaha NMAX diamankan Polisi sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan motor.

Kasus ini dilakukan oleh remaja yang menipu petugas keamanan Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Bekasi, Jabar.

Akhirnya usai mendapat laporan, remaja bernisial MS (18) diringkus polisi berikut barang bukti NMAX biru, (10/2).

Skutik Yamaha bernopol B 4055 FPP itu milik David Mahendra (21), korban penipuan.

Baca Juga : NMAX Predator Sudah Bisa Dipesan, Nih Harganya Langsung Dari Dealer

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, MS berhasil mengelabui korban usai menukar atau membelikan secangkir kopi saat bertugas, (3/2/19).

David yang tak curiga, lalu meminjamkan NMAX-nya ke tersangka dengan dalih hendak membeli makanan.

"Setelah membeli kopi dan mengobrol, tersangka berpura-pura menawarkan makanan ke korban. Namun karena dia tidak membawa motor, tersangka kemudian meminjam kendaraan korban," kata Alin, (11/2/2019).

Alin mengatakan, David percaya ke tersangka karena sudah mengenalnya sejak beberapa hari.

Baca Juga : NMAX Terbaru Ramai Ditanyakan Netizen, Begini Jawaban Yamaha

Sebab keduanya kerap ngobrol bersama di tempat kerja korban.

Namun selama beberapa jam NMAX yang dipinjamkan, tak kunjung kembali.

"Korban kemudian melapor ke polisi dan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, polisi berhasil melacak posisi tersangka.

Baca Juga : Sudah Kenal Berdalih Hendak Membeli Makanan, Yamaha NMAX Dibawa Kabur

Berikut Yamaha NMAX korban di rumah pelaku di daerah Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jabar.

Di sana, MS diamankan tanpa perlawanan berikut skutik bongsor korban tanpa pelat nomor.

"Pelat nomor kendaraan sengaja dilepas untuk mengelabui korban dan polisi," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku beberapa suku cadang NMAX korban telah dijual ke orang lain secara ecer.

Baca Juga : Bodi Yamaha NMAX Dilapis Krom Pelangi, Efeknya Bikin Mencolok Mata

Seperti kaca spion, behel motor dan sebagainya.

"Bahkan pelaku menjual jaket motor korban yang disimpan di dalam bagasi dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Berdasakan penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Bahkan satu kasus serupa pernah MS lakukan saat masih di bawah umur.

Baca Juga : Dilarang Ketawa! Mau Parkir Malah Ngegas, Bule di Bali dan Yamaha NMAX Hancurkan Kaca Restoran

Namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

"Kalau sekarang tetap kami proses, selain sudah dewasa tersangka juga sudah tiga kali lebih melakukan kejahatan serupa," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gelapkan Motor Satpam Lippo Cikarang, Remaja Ditangkap Polisi