Otomania.com - Satlantas Polresta Solo mulai Rabu 13 Februari 2019 akan memberikan sangsi terberat dari sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas.
Sangsi tersebut yakni berupa pemblokiran nomor polisi (nopol) kendaraan.
Seperti disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas, AKP Suryo Wibowo.
"Sejak pelanggar menerima surat verifikasi kami berikan waktu empat hari," ungkap Kanit Regident Satlantas, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, di depan kantor Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Minggu (10/2/2019), dikutip dari TribunSolo.com
Baca Juga : Mau Naik Bus? Ini Panduan Memilih Posisi Kursi Aman Dari Kecelakaan
Kemudian lanjut Suryo, pelanggar yang sudah menerima surat verifikasi karena terjerat kamera pengintai atau CCTV, akan diarahkan ke bagian tilang di kantor Satlantas Polresta Solo untuk menerima lembar tilang.
"Jadi pelanggar yang menerima surat verifikasi harus konfirmasi soal screenshot nopol kendaraannya itu," terang dia kepada TribunSolo.com.
"Kalau sampai empat hari lebih tidak menanggapi, nopol kendaraan yang melanggar itu akan kena blokir," akunya menegaskan.
Dia menambahkan, pelanggar yang terjerat di lampu merah tersebut bisa membayar sanksi tilang atau surat denda melalui transfer e-Tilang dan juga melalui tahapan sidang di pengadilan.
Baca Juga : Gokil, CBR250RR KW Super Ini Pakai Mesin 450 cc dan Harga Lebih Murah!
"Sistem e-Tilang agar pengendara lebih tertib, karena pelanggaran lalu lintas menyebabkan kasus kecelakaan," terang dia.
"Kami berharap tidak ada lagi pengendara yang menerobos lampu merah."
Sebelumnya, Satlantas Polresta Solo akan menerapkan e-Tilang bagi pelanggar di lampu merah mulai Rabu 13 Februari 2019.
Adapun Satlantas Polresta Solo akan memfungsikan kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC) selama 24 jam
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mulai Diterapkan Rabu, Sanksi Terberat bagi Pelanggar e-Tilang di Solo: Pemblokiran Nopol Kendaraan,