Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?

Parwata - Minggu, 10 Februari 2019 | 20:00 WIB

Warga mendengarkan sosialisasi yang dipimpin Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Suryo Wibowo, di depan kantor Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Minggu (10/2/2019). (Parwata - )

Otomania.com - Satlantas Polresta Solo mulai Rabu 13 Februari 2019 akan memberikan sangsi terberat dari sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas.

Sangsi tersebut yakni berupa pemblokiran nomor polisi (nopol) kendaraan.

Seperti disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas, AKP Suryo Wibowo.

"Sejak pelanggar menerima surat verifikasi kami berikan waktu empat hari," ungkap Kanit Regident Satlantas, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, di depan kantor Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Minggu (10/2/2019), dikutip dari TribunSolo.com

Baca Juga : Mau Naik Bus? Ini Panduan Memilih Posisi Kursi Aman Dari Kecelakaan

Kemudian lanjut Suryo, pelanggar yang sudah menerima surat verifikasi karena terjerat kamera pengintai atau CCTV, akan diarahkan ke bagian tilang di kantor Satlantas Polresta Solo untuk menerima lembar tilang.

"Jadi pelanggar yang menerima surat verifikasi harus konfirmasi soal screenshot nopol kendaraannya itu," terang dia kepada TribunSolo.com.

"Kalau sampai empat hari lebih tidak menanggapi, nopol kendaraan yang melanggar itu akan kena blokir," akunya menegaskan.

Dia menambahkan, pelanggar yang terjerat di lampu merah tersebut bisa membayar sanksi tilang atau surat denda melalui transfer e-Tilang dan juga melalui tahapan sidang di pengadilan.

Baca Juga : Gokil, CBR250RR KW Super Ini Pakai Mesin 450 cc dan Harga Lebih Murah!