Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?

Parwata - Minggu, 10 Februari 2019 | 20:00 WIB

Warga mendengarkan sosialisasi yang dipimpin Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Suryo Wibowo, di depan kantor Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Minggu (10/2/2019). (Parwata - )

"Sistem e-Tilang agar pengendara lebih tertib, karena pelanggaran lalu lintas menyebabkan kasus kecelakaan," terang dia.

"Kami berharap tidak ada lagi pengendara yang menerobos lampu merah."

Sebelumnya, Satlantas Polresta Solo akan menerapkan e-Tilang bagi pelanggar di lampu merah mulai Rabu 13 Februari 2019.

Adapun Satlantas Polresta Solo akan memfungsikan kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC) selama 24 jam

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mulai Diterapkan Rabu, Sanksi Terberat bagi Pelanggar e-Tilang di Solo: Pemblokiran Nopol Kendaraan,