Dorong dan Ancam Petugas, Bos Komplotan Curanmor Tersungkur di Aspal

Parwata - Minggu, 3 Februari 2019 | 20:15 WIB

Ilustrasi (Parwata - )

Otomania.com - Pria berinisial DK, pimpinan komplotan pencuri motor asal Lampung tewas usai ditembak timah panas oleh Satuan Resort Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dilakukan karena melawan saat akan ditangkap di Apartemen di daerah Tangerang, Banten, Jumat (1/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, DK dibekuk polisi bersama tiga anak buahnya berinisial D, AAN, dan A yang juga ditembak di kedua kakinya. Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial AF dan SF masih diburu polisi hingga kini.

"Mereka melawan petugas sampai dorong-dorong mengancam petugas makannya diberi tembakan terukur," kata Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).

Baca Juga : Dishub Kota Yogya Imbau Masyarakat, Pentingnya Jaga Sarana Ini

Argo menambahkan, DK melawan petugas dengan brutal saat hendak dimintai keterangan mengenai keberadaan AF dan SF.

"Petugas melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya, namun DK melawan petugas sehingga terpaksa kita tindak tegas dengan penembakan terhadap DK," ujar Argo.

DK pun tewas saat perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena kehabisan banyak darah.

Sedangkan tiga pelaku lainnya mengalami luka tembak pada kedua kakinya.

Diketahui, kelompok pencuri motor asal Lampung itu kerap beraksi di daerah Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga : Modal Sedikit, Baret dan Lecet di Bodi Motor Sirma Dalam 5 Manit

Dalam aksinya, kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.

Saat beroperasi, para pelaku membekali diri dengan senjata api. Ketika aksi pencurian ketahuan korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ditembak Polisi Usai Melawan, Bos Komplotan Pencuri Sepeda Motor Tewas Meregang Nyawa,